Jumat, 10 Juni 2016

Akte Kelahiran

Pembuatan Surat Kelahiran Perubahan Akhir: 17 Juni 2009

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan

Waktu Pelayanan
: 1 hari kerja


Biaya : Gratis
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan
Akta Kelahiran.

Persyaratan

Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan)
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah
  • Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  • Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara


Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Waktu Pelayanan : 1 hari kerja
Tarif : Rp. 5.000

Akta Kelahiran
adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang.
Blangko Register Akta Kelahiran
Blangko Kutipan Akta Kelahiran

Persyaratan
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
  • Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nakhoda
  • Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah

Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada 3 jenis akta kelahiran, yaitu :
  • Akta Kelahiran Umum : Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Istimewa : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  • Akta Kelahiran Dispensasi : Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan Program Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran / pencatatan kelahirannya.

Pengurusan TDP

Pengurusan TDP Perubahan Akhir: 17 Juni 2009
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

PROSEDUR PERMOHONAN
  • Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
  • Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
  • Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
  • Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.

PERSYARATAN
  • Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
  • Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
  • Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
  • ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
  • Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
  • Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
  • Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
  • Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
  • Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan

MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Pengurusan SIUP

Pengurusan SIUP Perubahan Akhir: 17 Juni 2009

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".

PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).


PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN
  • Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
  • Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
  • Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
  • Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
  • Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
  • Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
  • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
  • Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
  • Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
  • Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
  • Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
  • Copy Neraca Awal Perusahaan

MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

IMB

Izin Mendirikan Bangunan Perubahan Akhir: 16 Juni 2009

IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.

Untuk menerbitkan IMB diperlukan waktu untuk pemeriksaan dan penelitian secara administratif dan teknis. Mengingat keinginan masyarakat untuk dapat melakukan pembangunan secepatnya maka Dinas menerbitkan dan memberikan Izin Pendahuluan (IP) yang dapat dipakai untuk melaksanakan kegiatan membangun yang terdiri atas :

IP Menyeluruh
IP menyeluruh yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan diizinkan untuk membangun sampai selesai seluruh rencananya. Izin seperti ini dikeluarkan untuk :

  1. Bangunan rumah tinggal sampai dengan 2 lapis tanpa pelanggaran ;
  2. Bangunan rumah tinggal yang memerlukan penelitian rencana arsitektur secara khusus (antara lain daerah pemugaran);
  3. Bangunan bukan rumah tinggal sampai dengan 2 lapis tanpa pelanggaran dan bebas dari perhitungan konstruksi;
  4. Bangunan bukan rumah tinggal dengan bentang konstruksi sampai dengan 13 Meter.


IP Sebagian
IP sebagian yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan hanya diizinkan membangun sampai dengan tahap-tahap pekerjaan tertentu (misalnya sampai dengan pekerjaan pondasi).

Hal ini terutama disebabkan oleh karena bangunan tersebut perlu penelitian lebih mendalam, dalam bidang konstruksi, instalasi dan perlengkapan bangunan. Izin seperti ini dikeluarkan untuk :

  1. Bangunan bukan rumah tinggal bertingkat atau tidak bertingkat yang memerlukan rencana konstruksi;
  2. Bangunan bukan rumah tinggal yang memerlukan rencana instalasi dan perlengkapan bangunan.

Izin Persiapan
Izin Persiapan yaitu izin yang dikeluarkan sebelum IMB diterbitkan, dimana pemilik bangunan hanya diizinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan (misalnya, pemagaran, pemasangan, bowkeet, bowplank). Untuk kegiatan fisik pembangunan hanya dapat dimulai apabila IMB telah diterbitkan

Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
1.
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000
"Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan
Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan
Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".

Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
1.
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan Dan Kelayakan menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Surat Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor : 147 Tahun 2000
"Tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Penetapan Keterangan
Rencana Kota ( KRK ) dan Penetapan Izin Pendahuluan ( IP ) Mendirikan
Bangunan pada seksi P2K Kecamatan".
Ketentuan:
Untuk setiap kegiatan pembangunan bangunan di wilayah DKI Jakarta, masyarakat terlebih dahulu harus mengurus dan memperoleh IMB.
Untuk bisa menggunakan bangunan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh IPB dari DPPK DKI Jakarta.
Bangunan yang tidak memiliki IMB akan terkena sanksi yaitu tindakan penertiban. Untuk mendapatkan IMB, pertama pemohon harus datang ke SUDIN Pengawasan Pembangunan Kota Wilayah setempat, di mana bangunan itu akan didirikan, untuk mengajukan PIMB. Sebelumnya terlebih dahulu pemohon harus menyiapkan dan melengkapi berkas permohonan yang akan diajukan.
Persyaratan :
Untuk Bangunan Rumah Tinggal
1.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
2.
Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a.
Sertifikat Tanah
b.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
c.
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah c.q Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
d.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
e.
Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
f
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
g.
Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah atau pemimpin proyek Tim Pembebasan tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah
h.
Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
i.
Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui lurah setempat.
j.
Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4.
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
5.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar.
6.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai keterangan pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut diatas sebanyak minimal tujuh set.
7.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set.
8.
Fotocopy surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah pemugaran.
9.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta foto copy surat izin bekerja Perencanaan Stuktur ( 1 lembar)
Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal
1.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( 1 lembar )
2.
Foto copy surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
a.
Sertifikat tanah
b.
Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh Pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
d.
Fatwa tanah atau rekomendasi dari kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan Setempat.
e.
Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara
f.
Surat Persetujuan/penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.
g.
Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek/Tim pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
3.
Untuk surat tanah tersebut harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon
4.
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, baik yang diisyaratkan.
5.
Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal tujuh lembar
6.
Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan dugunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal sebanyak tujuh set.
7.
Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set dan foto copy surat izin bekerja Perancang Arsitektur ( 1 lembar ).
8.
Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota ( TPAK) bagi yang disayaratkan.
9.
Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak minimal tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Struktur bagi yang disyaratkan ( 1 lembar ).
10.
Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya minimla tiga set serta foto copy surat izin bekerja Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar).
Untuk bangunan tempat ibadah, selai memenuhi kelengkapan persyaratan di atas harus dilengkapai juga dengan surat persetujuan Gubernur.